Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2020

Tugas PPKI : Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Anggotanya

Tugas PPKI – Dalam meraih kemerdekaannya, Indonesia melakukan sejumlah persiapan matang. Bukan hanya berjuang di medan perang dengan bambu runcing, tapi usaha secara politis pun ditempuhnya.


Salah satu persiapan itu adalah pembentukan PPKI. PPKI sendiri adalah kependekan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tugas PPKI cukup vital dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dilihat dari anggotanya yang berisi tokoh-tokoh nasional, baik dari Jawa maupun luar Jawa.


Dokuritsu Zyunbi Inkai adalah sebutan PPKI dalam bahasa Jepang. Memang PPKI dibentuk saat Indonesia sedang di bawah penjajahan Jepang. Sebelum PPKI, ada organisasi bernama BPUPKI yang dibentuk pada 1 Maret 1945.


Kepanjangan dari organisasi itu adalah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Namun karena BPUPKI dianggap sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni mempelajari hal-hal dalam pembentukan negara, maka BPUPKI dibubarkan dan digantikan PPKI.





Sejarah dan Anggota PPKI


Sejarah Dan Anggota PPKI


Menjelang kemerdekaan Indonesia kedudukan Jepang semakin mendesak di Perang Dunia II. Akhinya pada akhir bulan Juli 1945, mereka memutuskan untuk menghadiahkan kemerdekaan Indonesia di tanggal 7 September 1945. Namun karena BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya dan beberapa pihak ingin mempercepat kemerdekaan Indonesia, maka pada 7 Agustus BPUPKI dibubarkan dan saat itu langsung dibentuk PPKI.


Ir. Soekarno menjadi ketuanya, Moh. Hatta adalah wakilnya, serta Mr. Ahmad Soebarjo sebagai penasehat. PPKI baru diresmikan dua hari setelah dibentuk, yaitu tanggal 9 Agustus 1945 oleh marsekal Jepang bernama Marsekal Hisaichi Terauchi. Ketiganya diundang ke Dalat (sebelah utara Saigon), kemudian pada 12 Agustus 1945 mereka dilantik. Dengan begitu, tugas PPKI pun dimulai.


Jumlah anggota PPKI adalah 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Untuk menjalankan tugasnya, 21 orang ini dibantu oleh 6 anggota tambahan. Latar belakang daerah anggota PPKI bermacam-macam, yakni:



  • 1 orang dari Kalimantan

  • 1 orang dari Nusa Tenggara

  • 2 orang dari Sulawesi

  • 12 orang dari Jawa

  • 1 orang dari Maluku

  • 3 orang dari Sumatera, dan

  • 1 orang masyarakat Cina.


Inilah orang-orang yang menjalankan tugas PPKI kala itu:


Pengurus PPKI:



  • Soekarno – Ketua

  • Hatta – Wakil Ketua


Anggota PPKI:



  • Mr. Dr. Soepomo (Anggota)

  • KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)

  • P. Soeroso (Anggota)

  • Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)

  • Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)

  • Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)

  • Pangeran Poerbojo (Anggota)

  • Mohammad Amir (Anggota)

  • Abdul Maghfar (Anggota)

  • Andi Pangerang (Anggota)

  • Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)

  • Otto Iskandardinata (Anggota)

  • Abdoel Kadir (Anggota)

  • H. Hamidan (Anggota)

  • I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)

  • Johannes Latuharhary (Anggota)

  • Yap Tjwan Bing (Anggota)

  • Teuku Mohammad Hasan (Anggota)

  • GSSJ Ratulangi (Anggota)


Anggota Tambahan PPKI:



  • Achmad Soebardjo (Penasehat)

  • Sajoeti Melik (Anggota)

  • Ki Hadjar Dewantara (Anggota)

  • A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)

  • Kasman Singodimedjo (Anggota)

  • Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)




Tugas PPKI Menuju Kemerdekaan Indonesia


Tugas PPKI Menuju Kemerdekaan Indonesia


Tugas PPKI sebagai pengganti BPUPKI cukup berat karena tak hanya berhubungan dengan eksekusi proklamasi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga sistem pemerintahan yang akan dijalankan setelahnya. Ada 4 (empat) tugas yang harus diselesaikan oleh PPKI, yaitu:


1. Mempersiapkan Segala Hal Terkait Kemerdekaan Indonesia


Setelah BPUPKI meneliti berbagai aspek penting dalam pembentukan sebuah negara, tugas PPKI selanjutnya adalah mempersiapkan penyelenggaraan kemerdekaan Indonesia. Persiapan ini termasuk dalam waktu dan tempat proklamasi, serta penyusunan struktur pemerintahan setelah proklamasi dibacakan.


2. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara


Sebuah negara harus memiliki landasan atau konstitusi yang mengatur kehidupan negaranya. Ini lah yang disusun oleh PPKI dan dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah rancangannya selesai disusun, PPKI pun langsung mengesahkannya.


3. Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Indonesia


Tak hanya konstitusi, sebuah negara pun harus memiliki pemimpin yang mengatur keberlangsungan pemerintahan. Indonesia diputuskan untuk dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama kali diangkat adalah Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.


4. Membentuk Komite Nasional Untuk Membantu Tugas Presiden


Saat itu belum ada MPR dan DPR, maka dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional. Ini adalah tugas PPKI terakhir dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.




Sidang-Sidang PPKI


Sidang Sidang PPKI


Setelah keempat tugas PPKI di atas dijalankan bukan berarti peran PPKI usai. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945, PPKI masih menggelar sidang lanjutan. Ada 3 (tiga) sidang yang digelar, yaitu:


1. Sidang Pertama pada 18 Agustus 1945


Dalam sidang PPKI pertama menghasilkan sejumlah keputusan yang menjadi pondasi kemerdekaan Indonesia. Keputusan-keputusan itu adalah:



  • Mengesahkan UUD 1945. Pada sidang pertama ini Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disahkan sebagai konstitusi negara. Pengesahan dilakukan setelah merevisi sila pertama Pancasila dari Piagam Jakarta, yaitu mengganti kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

  • Mengesahkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Tugas PPKI tidak hanya menunjuk Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai kepala dan wakil kepala negara Indonesia. Setelah penunjukan selesai, keduanya langsung disahkan untuk langsung menjalankan pemerintahan Indonesia.

  • Membentuk Komite Nasional. Setelah presiden dan wakil presiden dipilih, PPKI menunjuk beberapa orang dan membentuk komite nasional. Komite ini sengaja dibuat sebagai tangan kanan untuk presiden dan wakil presiden Indonesia.


2. Sidang Kedua pada 19 Agustus 1945


Setelah sidang pertama usai, keesokan harinya PPKI menggelar sidang kedua. Ini adalah beberapa poin hasil putusan dari sidang kedua PPKI:


Pembagian Wilayah Indonesia


Berdasarkan sidang kedua PPKI, Indonesia dibagi menjadi 8 (delapan) wilayah, yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan. Setiap wilayah ini dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai kepala daerah.


Membentuk Komite Nasional Daerah


Sama halnya seperti komite nasional sebelumnya, Komite Nasional Daerah dibentuk untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden dari daerah.


Membentuk 12 Kementerian dalam Kabinet Pertama RI



  1. Menteri Kehakiman, Prof. Mr Dr. Soepomo

  2. Menteri Kemakmuran, ir. Surachman Cokroadisuryo

  3. Menteri Keamanan Rakyat, Supriyadi

  4. Menteri Keuangan, Mr A.A. Maramis

  5. Menteri Sosial, Mr. Iwa Kusumasumantri

  6. Menteri Pekerjaan Umum, Abikusno Tjokrosuyoso

  7. Menteri Kesehatan, dr. Buntaran Marmoatmodjo

  8. Menteri Pengajaran, Ki Hajar Dewantara

  9. Menteri Penerangan, Mr. Amir Syarifudin

  10. Menteri Dalam Negeri, R.A.A. Wiranata Kusumah

  11. Menteri Luar Negeri, Mr Ahmad Subardjo

  12. Menteri Perhubungan, Abikusno Tjokrosuyoso


Membentuk Tentara Rakyat Indonesia


Untuk menjaga keamanan dan kestabilan negara, maka dibentuk lah Tentara Rakyat Indonesia karena situasi saat itu masih memungkinkan Indonesia diganggu oleh bangsa lain.


3. Sidang Ketiga pada 22 Agustus 1945


Tiga hari setelah sidang kedua selesai, PPKI menggelar sidang terakhir pada 22 Agustus 1945. Di bawah ini adalah keputusan yang dihasilkan dari sidang ketiga PPKI:



  • Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat). BKR (Badan Keamanan Rakyat) adalah cikal bakal dari pembentukan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia (ABRI) yang kini namanya berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  • Membentuk PNI (Partai Nasional Indonesia). Fungsi partai adalah sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Maka saat Indonesia telah merdeka dan memiliki pemerintahan, perlu dibentuk sebuah partai. Saat itu PNI (Partai Nasional Indonesia) adalah partai pertama di Indonesia.


Itulah penjelasan singkat mengenai sejarah, anggota, serta tugas PPKI dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia. Seluruh tokoh yang terlibat di dalamnya patut diberikan apresiasi karena berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini. Dengan terbentuknya pemerintahan Indonesia, bukan berarti perjuangan terhenti di sini. Hingga generasi kapan pun bangsa Indonesia masih terus berjuang agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi.



Sumber er.com

Tugas Polisi : Tanggung Jawab dan Kewajiban yang Harus di Lakukan

Tugas Polisi – Siapa yang tidak tau dengan polisi? Semua orang tentunya pasti sudah tau apa itu polisi. Tapi, meskipun tau apa itu polisi tidak sedikit pula yang tidak mengetahui apa tugas polisi sesungguhnya.


Pada masa sekarang ini keberadaan Polisi sangat benar-benar dibutuhkan. Hal ini juga disebabkan semakin majunya teknologi juga membuat semakin bervariatif pula tindak kriminal yang bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Tindak kriminal yang tindakannya semakin bervariasi itulah yang harus membuat para oknum polisi lebih baik lagi dalam menjalankan tugas polisi.


Kali ini, artikel ini akan membahas berbagai hal seputar polisi dan tentu saja tugas yang dipikul oleh seorang polisi. Artikel ini juga bertujuan supaya masyarakat dapat mengetahui apa tugas polisi sesungguhnya. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, mungkin para pembaca dapat meminta bantuan dari polisi.





Pengertian Polisi


Pengertian Polisi


Sebelum mengetahui apa saja tugas serta peranan dari seorang polisi, sebaiknya para pembaca memahami betul dulu apa yang dimaksud polisi.


Polisi adalah aparat negara yang secara garis besar tugasnya adalah melindungi masyarakat. Melindungi masyarakat yang dimaksud tersebut adalah termasuk mewujudkan keamanan serta ketertiban di masyarakat. Polisi juga seringkali disebut sebagai ujung tombak dari upaya mewujudkan keamanan. Dikatakan seperti itu karena polisi-lah yang selalu berhubungan langsung dengan oknum kejahatan.


Selain melindungi masyarakat, adanya polisi juga bertujuan untuk membantu juga mengayomi masyarakat. Hal itu adalah sebab kenapa seorang polisi dituntut harus selalu dekat dengan masyarakat. Polisi yang baik seharusnya selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat, karena itulah tugas utama mereka secara garis besar. Meskipun begitu, polisi tidak bisa dekat begitu saja dengan masyarakat, karena untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bukanlah hal yang mudah.




Tugas Polisi


Tugas Polisi


Tugas polisi bukan hanya ketika terjadinya sebuah konflik. Polisi juga bertugas dalam kehidupan sehari-hari. Dibawah ini adalah beberapa contoh dari tugas polisi :


1. Melindungi Masyarakat


Ini adalah merupakan salah satu tugas krusial dari seorang petugas kepolisian. Polisi bertugas sebagai pelindung utama pada masyarakat. Tugas Termasuk juga menyangkut melindungi hak-hak masyarakat.


2. Patroli Rutin


Tugas dari aparat kepolisian lainnya juga untuk melakukan patroli rutin yang bertujuan menjaga ketertiban. Patroli rutin ini dapat dilakukan kapan saja dan menggunakan apa saja. Patroli ini juga dapat dilakukan untuk mendekatkan diri kepolisian kepada masyarakat.


3. Menjaga Tahanan


Fungsi kepolisian dalam sehari-hari lainnya adalah menjaga serta membawa tahanan ke pengadilan. Hal itu juga berfungsi untuk para tahanan agar keamanan dirinya terjaga. Karena biasanya tanpa penjagaan para tahanan dapat mendapatkan kejadian tidak terduga.


4. Menampung Keluhan Masyarakat


Tugas ini merupakan tugas primer seorang presiden. Selain mengayomi masyarakat polisi juga harus menerima segala keluhan masyarakat. Hal itu membuat para polisi harus memiliki pengetahuan yang jelas tentang berbagai hukum.


5. Melakukan POLMAS


Kegiatan ini dilakukan untuk bertujuan untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat. Kegiatan itu juga bertujuan untuk menciptakan suasana masyarakat yang kondusif. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban dilingkungan masyarakat.


6. Menerima Dan Membuat Laporan Dari Masyarakat


Seorang polisi dituntut harus benar-benar bisa membantu masyarakat. Membantu masyarakat untuk membuat berbagai laporan adalah salah satu contohnya. Seorang polisi juga harus mampu untuk menguraikan ataupun membuat laporan dari berbagai kasus.




Kewenangan Polisi


Kewenangan Polisi


Untuk melakukan berbagai tugas yang di bebankan kepadanya polisi diberi beberapa kewenangan. Kewenangan pertama yang diberikan adalah menyelesaikan berbagai masalah atau perselisihan yang terjadi di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta supaya tidak mengganggu masyarakat luas.


Melakukan pemeriksaan, sebagai polisi mereka diberikan kewenangan untuk melakukan suatu pemeriksaan khusus jika diperlukan. Tindakan ini dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak kriminal di berbagai lingkungan. Meminta identitas sampai mengambil sidik jadi, kewenangan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Penyelidikan tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Mengeluarkan peraturan dalam ruang lingkup kepolisian. Kewenangan ini juga diberikan untuk terciptanya tertib administrasi pada urusan kepolisian. Terciptanya tertib administrasi juga akan memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai urusan di kantor kepolisian.


Menyimpan barang temuan, hal merupakan tugas polisi yang diberikan kewenangan untuk kepentingan keamanan. Barang barang yang ditemukan oleh masyarakat akan disimpan oleh kepolisian setempat supaya keamanannya terjaga. Untuk hal ini masyarakat juga sebaiknya turut bekerja sama. Dengan cara jika menemukan sesuatu maka serahkan kepada kepolisian setempat.


Memberikan keamanan pada tahanan, pihak kepolisian juga diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan tahanan. Keamanan tersebut diberikan ketika tahanan akan dibawa menuju persidangan maupun pada saat menuju lapas. Kewenangan ini juga di diberikan untuk menjaga ketertiban pada saat tahanan yang sedang menjalani persidangan.




Peranan Tugas Polisi Untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat


Peranan Tugas Polisi Untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat


Yang dimaksud pembinaan adalah menjaga serta membimbing masyarakat agar terciptanya lingkungan yang tertib. Kegiatan pembinaan juga dilakukan supaya sebuah rencana dapat berjalan dengan baik dan memiliki hasil yang memuaskan.


Tugas pokok melalui pembinaan dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan dilakukannya penyuluhan kepada masyarakat. Kegiatan penyuluhan dapat menjadi ajang pengenalan hukum yang berlaku di masyarakat agar masyarakat lebih mengerti tentang hukum yang ada di negaranya. Contoh lain dari pembinaan juta dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan pada masyarakat. Pemberian layanan ini juga dapat menjadi upaya untuk lebih mendekatkan hubungan polisi dan masyarakat secara langsung.




Kesimpulan


Sebenarnya hubungan antara masyarakat dan polisi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya memiliki hubungan yang sama-sama penting dan peranan keduanya pun tidak kalah penting. Polisi membutuhkan masyarakat dalam menjalankan tugas pun sebaliknya masyarakat membutuhkan polisi dalam setiap masalahnya.


Maka dari itu, dalam menyeleksi aparat kepolisian sangat dicari mereka yang memiliki jiwa profesional yang tinggi. Menjadi seorang aparat kepolisian haruslah memiliki profesionalisme yang tinggi, untuk menciptakan polisi yang mampu memberikan pelayanan pada masyarakat. Profesional dalam tugas polisi juga tidak dapat dilepaskan dari Etika Profesi yang dianut oleh polisi itu sendiri. Dikarenakan hal itulah, yang dapat menjadi aparat kepolisian hanya oknum-oknum yang telah di seleksi dengan ketat.


Semua aparat kepolisian tentu harus memiliki sifat yang tegas dan disiplin dalam menjalankan tugasnya setiap hari. Hal itu pun yang melandasi bahwa setiap sikap kepolisian harus beriringan dengan etika profesi. Tidak dapat dipungkiri jika salah satu oknum melakukan kesalahan maka nama besar polisi lah yang akan dijelekkan. Ini juga alasan kenapa seorang polisi hari bersikap tegas dan disiplin pada dirinya sendiri ketika menjalankan tugas.


Meski sangat disayangkan saat ini masih banyak polisi yang kurang menerapkan etika profesi. Pemerintah harusnya dapat membuat polisi selalu menerapkan etika profesi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Yaitu menjalankan tugas polisi sebagai penegak hukum hingga mengayomi masyarakat yang baik serta beretika



Sumber er.com

Rabu, 08 April 2020

Tugas Pemerintah Daerah : Fungsi, Kewenangan dan Pemerintahan

Tugas Pemerintah Daerah – Indonesia adalah negara yang terkenal dengan banyak kepulauan. Dalam kepulauan tersebut tersebar berbagai macam daerah administrasi diantaranya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lalu yang paling kecil ada kelurahan/desa.


Melihat banyaknya daerah administrasi di Indonesia maka tidak heran jika terdapat tugas pemerintah daerah dalam membantu pemerintah pusat. Semenjak tahun 1998 banyak daerah yang mengalami perubahan peraturan daerah otonom.


Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut aturan satu garis komando telah dicabut. Sehingga terhitung dari tahun itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Lalu apa saja tugas tersebut?





Pengertian Pemerintah Daerah


Pengertian Pemerintah Daerah


Pemerintah pusat bertindak serius saat menyatakan tentang independensi pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya undang-undang terkait peraturan daerah. Bukan hanya satu melainkan ada sebelas peraturan yang semuanya terkait dengan pemerintah daerah. Dalam peraturan tersebut tentu dijelaskan apa itu pemerintah daerah beserta tugas pemerintah daerah.


Pengertian pemerintah daerah sendiri dalam arti umum yaitu sebuah alat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat daerah. Pemerintahan ini berjalan atas asas otonomi. Di Indonesia yang termasuk pemerintah daerah adalah gubernur, walikota/bupati, camat, serta lurah atau kepala desa.




Tugas Pemerintah Daerah


TUGAS PEMERINTAH DAERAH


Indonesia memiliki lebih dari tiga puluh provinsi yang di dalamnya terdapat lebih dari 90 kota dan 400 kabupaten. Jumlah yang sangat banyak jika semua pemerintahannya hanya dipegang oleh pemerintah pusat. Belum terhitung jumlah daerah administrasi yang berada di bawahnya. Untuk menghindari keterlambatan kebijakan, dan hal lain. Indonesia membentuk pemerintah daerah yang mempunyai tugas. Tugas pemerintah daerah di antaranya :


1. Desentralisasi


Tugas pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah desentralisasi. Itu berarti penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi sesuai dengan asas otonom yang menjadi landasan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan semua urusan pemerintahan daerah menjadi tugas dan kewenangan mutlak pemerintah daerah.


2. Merancang Suatu Perda


Jika di pemerintah pusat yang bertugas untuk membuat peraturan adalah DPR bersama presiden. Maka jika di daerah hal tersebut dilakukan oleh pemimpin pemerintah daerah seperti gubernur dengan DPRD provinsi. Sesuai dengan namanya yakni perda yaitu peraturan daerah maka peraturan ini hanya berlaku di daerah pembuatnya saja. Sehingga ada kemungkinan perbedaan peraturan antara satu daerah dengan daerah yang lain.


3. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Terkait dengan Keuangan Daerah


Salah satu hal yang masuk ke dalam otonomi suatu daerah adalah keuangan daerah atau lebih spesifik RAPBD. Pemerintah daerah berhak mengatur urusan pengeluaran dan pemasukan daerahnya. Rancangan tersebut masuk kedalam perda yang juga masih bersifat rancangan. Meski begitu keuangan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah daerah. Rancangan perda tersebut masih harus diberikan ke pemerintah pusat untuk dimintai persetujuan.


4. Mengembangkan Kurikulum yang Sesuai dengan Daerahnya


Walau Indonesia memiliki satu kurikulum yang berlaku dengan universal namun pemerintah daerah masih memiliki hak untuk mengembangkan sendiri kurikulum agar sesuai dengan daerahnya. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki kekayaan yang beragam seperti suku, ras, dan agama. Sehingga terdapat beberapa perbedaan.


Perbedaan tersebut bukanlah suatu yang buruk. Namun diperlukannya pengembangan kurikulum ini agar pemerintah dapat menambahkan pelajaran yang bisa melestarikan kekayaan daerahnya. Contoh, pembelajaran bahasa sunda untuk sekolah yang termasuk dalam Provinsi Jawa Barat.


5. Mengusahakan Terlaksananya Kewajiban Daerah


Setiap daerah otonom tentu memiliki kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan setempat. Maka salah satu tugas pemerintah daerah adalah memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat terlaksana dengan baik.


6. Memastikan Kehidupan Penduduk Daerah Terjaga Kerukunannya


Memiliki negara dengan jumlah daerah administrasi yang luas tentu Indonesia memiliki banyak penduduk. Penduduk tersebut tersebar di berbagai daerah. Hal ini menyebabkan pemerintah pusat tidak selalu mampu untuk memantau kehidupan penduduknya. Sehingga ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk memantau dan memastikan kehidupan penduduk di daerah tersebut aman, dan terjaga kerukunannya.


7. Menyediakan Akses Kesehatan di Daerahnya


Selama ini masih banyak kekeliruan tentang tanggung jawab pemerintah pusat di daerah. Salah satu yang paling sering mengalami kekeliruan ialah akses kesehatan. Akses kesehatan daerah sudah diatur penyelenggaraannya dalam UU No. 32 tahun 2004. Sehingga penyediaan fasilitas kesehatan seperti puskesmas harusnya sudah bisa lebih merata.


8. Mengelola Objek Wisata Setempat


Sebagai negara yang kaya akan keindahan alamnya maka bukan rahasia umum lagi jika di satu daerah di Indonesia terdapat banyak objek wisata yang memanfaatkan keindahan alam. Tidak hanya keindahan alam, tetapi objek wisata yang berupa warisan leluhur pun juga sangat banyak bahkan di satu daerah.


Hal tersebut menjadi salah satu tugas dari pemerintah daerah untuk mengelola objek wisata yang ada di daerahnya. Tidak mungkin jika semua objek wisata yang terdapat di masing-masing daerah hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat. Selain itu hal ini sudah tercantum dalam UU tentang pemerintah daerah.


9. Tugas Pembantuan


Terakhir yang tidak kalah penting adalah pembantuan. Tugas pembantuan ini berupa suatu tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk dikerjakan oleh pemerintah provinsi. Selain itu tugas tersebut juga bisa berasal dari pemerintah provinsi untuk pemerintah kota/kabupaten. Begitu seterusnya sampai daerah administratif terkecil yakni kelurahan/desa.




Hal yang Bukan Merupakan Tugas Dari Pemerintah Daerah


Hal Yang Bukan Merupakan Tugas Dari Pemerintah Daerah


Setelah sebelumnya membahas tugas dari pemerintah daerah maka pembahasan selanjutnya terkait dengan hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini di luar dari wewenang pemerintah daerah. Sehingga hal ini mutlak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat dengan asas transparansi yang tetap dijaga. Hal-hal tersebut diantaranya.



  • Agama. Sebagai negara yang memiliki kekayaan agama yang beragam, Indonesia sangat melindungi setiap penduduknya sehingga tidak merasa takut untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah diatur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh Undang-undang dasar.

  • Politik luar negeri. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki hubungan politik luar negeri yang bebas aktif. Semua hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri diatur oleh pemerintah pusat. Apabila suatu pemerintah daerah ingin memiliki hubungan luar negeri dengan suatu negara tertentu, maka harus melalui izin pemerintah pusat.

  • Pertahanan Nasional. Hal ini berkaitan dengan kedaulatan utuh Indonesia sebagai suatu bangsa. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan nasional menjadi tugas dari pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah masih berhak mengajukan usulan kepada pemerintah pusat terkait hal ini.




Pembagian Wilayah


Pembagian Wilayah


Ruang lingkup pemerintah daerah di Indonesia dimulai dari daerah administratif terbesar yang dipimpin oleh seorang gubernur. Lalu di bawahnya terdapat beberapa daerah administratif seperti kota/kabupaten yang dipimpin oleh walikota/kabupaten dan seterusnya. Dalam pembagian wilayah tersebut tidak bisa asal karena sudah di atur oleh undang-undang.


Provinsi yang biasanya terdiri dari beberapa kota/kabupaten dapat dikurangi, ditambah, atau bahkan dibagi wilayah kekuasaannya apabila dianggap tidak sesuai dengan kebijakan. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ternyata jika dipelajari lebih lanjut pemerintah daerah memiliki tugas yang lebih spesifik jika dibandingkan dengan pemerintah pusat. Tugas utama seperti kesehatan, dan pendidikan seharusnya tidak selalu berpangku tangan terhadap pemerintah pusat. Tugas pemerintah daerah yang sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 diharapkan dapat dijalankan lebih baik lagi ke depannya.



Sumber er.com

Tugas PPS : Kewajiban dan Wewenang yang Harus di Kuasai

Tugas PPS – Sebagai bentuk perwujudan negara demokrasi, Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang diadakan lima tahun sekali. Terdapat lembaga, kelompok, maupun panitia yang telah diatur dalam Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu.


Salah satu panitia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yaitu PPS. Maka, tugas PPS yang utama yaitu menyelenggarakan Pemilu tanpa adanya hambatan.


Panitia Pemungutan suara (PPS) adalah panitia yang menyelenggarakan Pemilu dalam tingkatan kelurahan atau desa dan dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota. Selain bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu dengan lancar, PPS memiliki tugas lainnya. Namun, sebelum membahas tugas PPS alangkah baiknya memahami dahulu apa saja kewajiban PPS.





Kewajiban PPS


Tugas PPS


Setiap bagian yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu tentunya memiliki kewajiban, termasuk PPS. Kewajiban utamanya yaitu membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan update data pemilih. Data pemilih tentunya terdiri dari DPS dan DPT dan menyerahkannya kepada PPK.


Kewajiban PPS selanjutnya yaitu menjaga dan melindungi kotak suara yang telah tersegel setelah dilakukan penghitungan suara. Kemudian, kotak suara tersebut diteruskan kepada PPK setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Laporan pertanggungjawaban anggaran wajib dibuat oleh PPS yang kemudian diserahkan kepada KIP. Sedangkan apabila ada laporan maupun temuan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, wajib ditindaklanjuti oleh PPS. Biasanya laporan maupun temuan tersebut akan disampaikan oleh Panwaslu kelurahan maupun desa setempat.


Meskipun PPS wajib membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, namun PPS tidak berkewajiban untuk membantu dalam penghitungan suara. Itulah kewajiban PPS yang harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan Pemilu. Selain itu, PPS juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KIP, dan PPK sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.




Tugas PPS


Kewajiban PPS


Berhasilnya penyelenggaraan Pemilu tidak bisa terlepas dari peran Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS memiliki tugas utama yaitu menyelenggarakan Pemilu dengan lancar sesuai dengan ketentuan KPU dan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, PPS juga memiliki tugas khusus yang dibagi berdasarkan strukturnya. Rincian dari tugas yang diemban oleh PPS adalah sebagai berikut:


1. Tugas Umum PPS


Secara umum, tugas PPS adalah untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yaitu daftar nama yang memiliki hak untuk mengikuti Pemilu. Jika daftar nama tersebut terdapat kesalahan maupun terdapat laporan adanya kekeliruan, maka PPS lah yang berwenang membenahinya.


Jika sudah diperbaiki, PPS mengumumkan kembali hasil DPS yang kemudian dinamakan DPT. Setelah dikeluarkannya DPT, tugas PPS berikutnya yaitu menyusun Daftar Pemilih Tambahan. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada KPU/KIP, baik di tingkat Kabupaten maupun Kota melalui PPK.


Dalam pemilu terdapat pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Jika ingin mencalonkan, diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan perseorangan lebih dari 2.000 dukungan. Dukungan perseorangan yang telah dikumpulkan selanjutnya akan diverifikasi dan direkapitulasi oleh PPS.


PPS juga bertugas untuk melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panarlih. Selain itu, PPS juga wajib melaporkan petugas ketertiban yang akan berjaga di tiap TPS di wilayah kerjanya pada KPU/KIP melalui PPK.


Pengarahan teknis terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih juga merupakan tugas PPS. Tidak sampai disitu, untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat mengenai Pemilu juga merupakan salah satu tugas dari PPS. Setelah semua dilakukan, tugas selanjutnya yaitu melaksanakan Pemilu sesuai dengan wilayahnya yang telah ditentukan oleh KPU dan PPK.


Hasil perhitungan suara Pemilu semua TPS sesuai dengan wilayah kerja kemudian dikumpulkan oleh PPS. Kemudian, hasil perhitungan tersebut dilaporkan pada PPK, kemudian PPS membantu PPK dalam melakukan proses perekapan perhitungan suara.


Di akhir, tugas PPS yaitu melakukan ulasan dalam bentuk laporan setiap tahap dilakukannya Pemilu di seluruh wilayah kerjanya. PPS juga dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Tugas Ketua PPS


Meskipun PPS telah memiliki tugas umum, namun tugas-tugas tersebut dirinci kembali sesuai dengan jabatannya. Bagi ketua PPS, tugas utamanya tentu saja memimpin kegiatan Pemilu yang dijalankan oleh PPS. Setiap adanya rapat PPS, maka yang berwenang mengundang anggota yaitu ketua PPS.


Ketua PPS juga bertugas untuk memantau segala kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut juga termasuk dalam melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang membantu kelancaran penyelenggara Pemilu, termasuk dengan KPPS.


Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, tugas PPS yaitu mengumumkan DPS dan DPT yang hasil resminya harus ditandatangani oleh ketua PPS. Tugas ketua PPS juga memberikan salinan DPT kepada yang mewakili peserta Pemilu sesuai dengan wilayahnya.


3. Tugas Anggota PPS


Seperti anggota pada umumnya, tugas anggota PPS tentu saja membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya. Tugas tersebut mulai dari persiapan, penyelenggaraan, pelaporan, sampai dengan evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Dengan begitu, tiap anggota PPS yang menjalankan tugas wajib bertanggung jawap pada ketua PPS.


Hendaknya anggota PPS mengetahui tiap aturan Pemilu sebab segala kegiatannya harus berdasar pada peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya dikhususkan bagi peraturan perundang-undangan yang menyoal tentang Pemilu.


Setiap anggota PPS juga bertugas untuk bersikap aktif dalam memberikan pendapat dan saran pada ketua PPS. Pendapat dan saran tersebut dapat dijadikan bahan perimbangan oleh ketua PPS agar membantu penyelenggaraan Pemilu.


4. Tugas Sekretaris PPS


Dalam struktur kepanitiaan PPS, tentunya terdapat jabatan sebagai sekretaris. Jabatan ini juga dianggap vital karena penyelenggaraan Pemilu membutuhkan kemampuan administratif yang mumpuni. Maka, tugas sekretaris PPS tentu saja membantu pelaksanaan ketua PPS agar Pemilu berjalan lancar.


Seorang sekretaris PPS juga bertugas untuk memimpin dan melakukan pengawasan segala aktivitas yang dilakukan oleh Sekretariat PPS. Pasalnya, sekretariat PPS akan menyiapkan administrasi penyelenggaraan Pemilu yang nantinya juga akan dimonitor oleh sekretaris PPS.


Sekretaris PPS akan melaksanakan setiap kegiatan yang telah ditentukan oleh PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sama seperti anggota PPS lainnya, sekretaris PPS juga bertugas untuk memberikan masukan dan saran pada ketua PPS agar Pemilu berjalan tanpa hambatan.


5. Tugas Staff Kesekretariatan PPS


Dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat bagian staff kesekretariatan, yang terdiri dari:



  • Teknis penyelenggaraan

  • Tata usaha

  • Keuangan

  • Logistik


Tiap bagian memiliki tugasnya masing-masing; bagi teknis penyelenggara bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan untuk bagian tata usaha, keuangan, maupun logistic bertugas untuk menyiapkan segala urusan tata usaha. Hal tersebut tentunya termasuk dalam pembiayaan, administrasi PPS, dan pertanggung jawaban keuangan.


Ketiga bagian tersebut juga bertugas untuk menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPS. Selain itu, baik tata usaha, keuangan, maupun logistik harus menyiapkan perlengkapan Pemilu dengan kelengkapan administrasinya. Dalam melakukan tugasnya, Staff Sekretariat PPS secara langsung bekerja di bawah arahan sekretaris PPS.


Itulah penjelasan mengenai kewajiban dan tugas PPS dalam menyelenggarakan Pemilu. Tentunya bekerja untuk menyelenggarakan Pemilu dengan adil, demokratis, dan tanpa hambatan tidaklah mudah. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antar penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU maupun Undang-Undang yang berlaku.



Sumber er.com

Senin, 06 April 2020

Tugas DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wewenangnya

Tugas DPRD – Salah satu wakil rakyat dalam kursi pemerintahan adalah DPRD. Di sini, kepanjangan dari DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Dari namanya, secara umum DPRD bertugas untuk menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah daerah. Lebih lanjutnya, artikel ini akan membahas mengenai beberapa tugas DPRD dan hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui tentang DPRD.


Sebelum ke pembahasan inti mengenai tugas DPRD, akan dijelaskan terlebih dahulu aspek-aspek mendukung tugas tersebut, seperti fungsi dan hak DPRD. Jadi, adanya hak dan fungsi tersebut dapat menyeimbangkan peran dan posisi DPRD untuk menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat.





Sekilas Mengenai DPRD


Sekilas Mengenai DPRD


DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang lebih berfokus pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam operasinya, DPRD berisikan orang-orang yang telah terpilih langsung melalui pemilihan umum (Pemilu) di setiap daerah. Oleh sebab itu, fungsi DPRD lebih spesifik mencakup ranah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.


Masa jabatan dari seorang anggota DPRD per periode yaitu 5 tahun, dan secara resmi berhenti ketika anggota baru dilantik. Prosesi pelantikan anggota DPRD pun mengacu pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Pelantikan biasanya dilakukan di gedung DPRD dan disaksikan langsung oleh kepala dan/atau wakil kepala daerah


Tingkatan DPRD sendiri dibagi menjadi 3, yaitu di ranah kota, kabupaten, dan provinsi. Dalam hal ini, sebagian besar tugas dan fungsi yang diemban oleh DPRD adalah sama. Hanya saja DPRD kota dan kabupaten lebih sering berinteraksi dengan bupati, sedangkan DPRD provinsi lebih sering berinteraksi dengan gubernur.


Selain itu, dalam satu periode, terdapat setidaknya 35 hingga 100 orang yang duduk di posisi DPRD ini. Jumlah ini disesuaikan dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di setiap daerah. Jadi, tiap daerah sangatlah mungkin memiliki jumlah anggota DPRD yang berbeda.




Fungsi DPRD: Apa Bedanya Dengan Tugas?


Tugas DPRD


Dalam operasionalnya, DPRD tentu memiliki fungsi dan tugas. Lebih jelasnya, fungsi lebih menitikberatkan pada manfaat atau kegunaan dari adanya DPRD itu sendiri. Sementara itu, tugas mencakup kegiatan-kegiatan yang secara spesifik dilakukan oleh DPRD untuk memenuhi fungsinya.


Adapun beberapa fungsi dari DPRD yaitu:



  • Fungsi legislasi. Di sini, DPRD mencanangkan atau membentuk aturan-aturan yang nantinya berlaku untuk daerah yang menjadi kewenangannya.

  • Fungsi anggaran. Di fungsi ini, DPRD turut terlibat dalam pengaturan operasional dari APBN.

  • Fungsi pengawasan. Dalam fungsi ini, DPRD turut mengawasi dan memonitor segala aktivitas atau kegiatan yang masih berkaitan dengan peraturan daerah. Dengan demikian, semua peraturan dan kebijakan pemerintah daerah menjadi objek kontrol dari DPRD.




Hak-hak DPRD


Hak Hak DPRD


Dalam melaksanakan kewajiban sebagai wakil rakyat, DPRD diberi beberapa hak sebagai penyeimbang tugas dan fungsinya. Artinya, hak-hak ini digunakan untuk menunjang DPRD agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Di sini, DPRD memiliki setidaknya 4 hak dalam satu periode jabatan.



  • Hak interpelasi. Hak ini memperbolehkan DPRD untuk meminta penjelasan maupun keterangan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Keterangan tersebut dapat berupa tertulis atau lisan yang masih mencakup kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan daerah.

  • Hak angket. Di sini, DPRD berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap segala kebijakan daerah setempat. Hal ini ditujukan agar tidak ada penyimpangan kebijakan yang esensinya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

  • Hak protokoler. Dengan hak ini, DPRD dapat menerima penghormatan atau penghargaan karena posisinya dalam acara kenegaraan. Jadi para anggota DPRD berhak untuk dihormati dan dihargai atas kewajiban yang diembannya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

  • Hak mengutarakan pendapat. Hak yang satu ini memungkinkan DPRD untuk turut berpartisipasi dalam pemberian rekomendasi kepada bupati setempat. Jadi, hak mengutarakan pendapat secara umum merupakan kelanjutan dari hak interpelasi dan hak angket dari DPRD.




Tugas DPRD


Tugas DPRD


Seperti yang telah disinggung sebelumnya, DPRD memiliki tugas yang diemban dalam rangka mewakili aspirasi rakyat. Terlebih lagi anggota-anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, sehingga secara moral dan estisnya, mereka harus dapat menjalankan tugas untuk memenuhi kepentingan rakyat. Adapun tugas dari DPRD yaitu:


1. Membantu Fungsi Umum Kepala Daerah


Salah satu tugas DPR yaitu merumuskan dan merancang kebijakan daerah bersama dengan kepala daerah. Oleh sebab itu, di sini harus terdapat keselarasan dan kesepakatan antara aspirasi kepala daerah dan DPRD dalam menentukan peraturan daerah dan provinsi.


2. Menyetujui Rancangan APBN


Seperti yang telah disebutkan bahwa segala kegiatan dalam perumusan kebijakan daerah menjadi objek kontrol dari DPRD. Dalam hal ini, rancangan mengenai APBN daerah provinsi, kabupaten, maupun kota juga harus disetujui oleh DPRD setelah diajukan oleh kepala daerah.


3. Meminta Keterangan Kepala Daerah


Dalam tugasnya, DPRD juga harus senantiasa mengetahui segala aktivitas yang dilakukan oleh kepala daerah dan jajaran pemerintahan daerah. Dalam hal ini, DPRD kemudian selalu meminta penjelasan atau alasan dari kepala daerah terkait setiap kebijakan yang dilakukan.


4. Memberhentikan dan Mengangkat Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah


Tugas DPRD yang lain yaitu untuk memberikan usulan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian tugas dari kepala daerah dan/atau wakilnya. Nantinya, DPRD akan memberikan keterangan kepada Mendagri yang akan diteruskan kepada presiden.


5. Menunjuk Wakil Kepala Daerah


Jika terjadi kekosongan kekuasaan di kursi wakil kepala daerah, maka DPRD bertugas untuk memilih dan menentukan wakil kepala daerah yang baru. Dalam hal ini, akan ditentukan mengenai periode jabatan wakil kepala daerah baru dengan rapat bersama aparat pemerintah provinsi yang lainnya.


6. Mengusulkan Rekomendasi dan Menyetujui Perjanjian Internasional


Tugas DPRD selanjutnya yaitu untuk berkonstribusi dalam persetujuan kerjasama pemerintah daerah dengan aktor-aktor internasional. Di sini, DPRD dapat memberikan asumsi dan rekomendasinya terkait dengan perjanjian internasional tersebut. Setelah memberikan rekomendasinya, DPRD dapat menyetujui atau menolak perjanjian tersebut.


7. Menyetujui Rancangan Kerjasama Antar Daerah


Selain itu, DPRD juga bertugas untuk mengesahkan atau menyetujui rancangan-rancangan kerjasama dengan daerah lainnya. Hal ini juga kemudian berkonstribusi untuk mempererat ikatan kerjasama antar daerah.


8. Memastikan Peraturan Daerah Sesuai Prosedur


Tugas lain yaitu memastikan semua peraturan dan kebijakan dalam pemerintah kota, kabupaten, atau provinsi sesuai dengan undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyelewengan kekuasaan dan semua kebijakan tersebut mudah di-interpretasi oleh semua kalangan masyarakat daerah.


9. Mengawasi Penyelenggaraan Kebijakan Daerah


Dalam hal ini, DPRD membantu perangkat-perangkat daerah untuk turut mengawasi pelaksanaan atau realisasi dari kebijakan-kebijakan daerah. Pengawasan tersebut secara spesifik berfokus pada transparansi, sasaran, dan manfaat bagi masyarakat daerah.


10. Melaksanakan Tugas-tugas Lainnya


Selain kesembilan tugas DPRD yang disebutkan, DPRD juga masih mengemban kewajiban yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah tak lain untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat daerah.


Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa tugas DPRD lebih berfokus pada ranah daerah saja. Hal ini dimaksudkan agar DPRD lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya. Adapun tugas utamanya yaitu untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkannya melalui kebijakan daerah. Oleh sebab itu, karena dipilih oleh masyarakat, DPRD harus bersedia untuk mengabdi kepada rakyat.



Sumber er.com

Tugas Komisi Yudisial dan Wewenang Menurut Dalam UUD 1945

Tugas Komisi Yudisial – Komisi Yudisial nyatanya memainkan peran signifikan dalam fungsi yudikatif. Dalam hal ini, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Sebagai lembaga yang independen, Komisi Yudisial lebih bersifat mandiri dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Lebih jelasnya, artikel ini akan membahas mengenai tugas Komisi Yudisial.


Sebelum ke pembahasan inti, penting untuk mengetahui definisi, sifat dan kedudukan, serta kriteria anggota dari Komisi Yudisial. Hal ini dikarenakan ketiga hal tersebut menjadi penyeimbang tugas yang diemban oleh Komisi Yudisial. Artinya, dengan adanya definisi, sifat , serta kriteria yang jelas, maka tugas yang dijalankan pun lebih efektif dan efisien.





Sekilas Mengenai Komisi Yudisial


Sekilas Mengenai Komisi Yudisial


Komisi Yudisial atau sering disingkat menjadi KY merupakan sebuah lembaga yudikatif yang berkonsentrasi pada persoalan kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini, Komisi Yudisial dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan fungsi legislatif yang lain.


Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial diberikan kewenangan sebagai lembaga yang independen. Artinya, setiap kebijakan yang dijalankannya bebas dari intervensi atau campur tangan lembaga-lembaga lainnya. Inilah yang membuat Komisi Yudisial sebagai lembaga yang netral dan mandiri karena terlepas dari kekuasaan-kekuasaan lainnya.


Pun, begitu Komisi Yudisial masih harus bertanggung jawab kepada DPR dengan memberikan keterangan berupa buku laporan setiap tahunnya. Pertanggungjawaban seperti ini diperuntukkan untuk sistem check and balance agar semua perangkat dapat berjalan selaras dan harmonis sesuai dengan prosedur. Hal ini untuk mencegah adanya penyelewengan kekuasaan dan aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang.




Siapa Yang Dapat Bergabung Dalam Komisi Yudisial?


Siapa Yang Dapat Bergabung Dalam Komisi Yudisial


Adapun yang tergabung dalam Komisi Yudisial beranggotakan sebanyak 7 orang. Dalam sistem seleksinya, sebagian besar anggota tersebut terdiri dari mantan hakim, ahli hukum, hingga seseorang yang direkomendasikan oleh presiden karena prestasinya.


Apabila telah terpilih, mereka akan dilantik oleh presiden dan menjabat sebagai anggota dari Komisi Yudisial selama 5 tahun. Selain itu, anggota Komisi Yudisial masih bisa dipilih satu kali lagi setelah periode pertamanya selesai. Di sisi lain, presiden juga berhak untuk memberhentikan anggota Komisi Yudisial setelah mendapat persetujuan dari DPR.


Ketujuh anggota tersebut memiliki fungsi masing-masing sesuai dengan jabatan mereka. Seperti ketua, wakil ketua, bidang rekruitmen hakim, bidang pengawasan hakim, bidang sumber daya manusia, bidang pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim. Selain itu, ada juga bidang hubungan antar lembaga, dan ada yang merangkap sebagai juru bicara.




Sifat Dan Kedudukan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Legislatif Yang Bertugas Independen


Sifat Dan Kedudukan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Legislatif Yang Bertugas Independen


Untuk menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial memiliki sifat khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga legislatif lainnya. Sifat khusus ini masih berkaitan dengan sifat independen yang dimiliki oleh Komisi Yudisial. Sifat khusus yang pertama yaitu bahwa segala kegiatan kehakiman Komisi Yudisial tidak dapat dibubarkan atau diganggu oleh Presiden.


Sementara sifat yang kedua yaitu Komisi Yudisial mendapat anggaran terpisah dari lembaga atau kekuasaan lain. Selain itu, Komisi Yudisial juga berhak untuk mengatur dan mengelola segala kegiatan yang bersumber dari dana anggaran yang telah diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah.


Ketiga, yaitu bahwasannya Komisi Yudisial bersifat bebas untuk membentuk peraturan-peraturan. Kata bebas di sini mengacu pada pertimbangan-pertimbangan atas kepentingan pihak-pihak lain. Jadi, dalam membuat peraturan, Komisi Yudisial tidak berdasar, memihak, atau mewakili kekuasaan-kekuasaan lainnya.


Sifat keempat yaitu bahwasannya dalam interaksinya dengan DPR mengenai laporan tahunan, Komisi Yudisial tidak membawa nama pemerintah. Dalam hal ini, Komisi Yudisial mewakili lembaganya sendiri dan bukan mengatasnamakan pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga netralitas dan kemandirian dari Komisi Yudisial itu sendiri.


Kelima, yaitu bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk melakukan ajudikasi perihal kode etik kehakiman. Hal ini dapat berfungsi untuk dapat menegakkan kehormatan dari para hakim dari Komisi Yudisial. Artinya, Komisi Yudisial dapat meningkatkan pengawasan secara eksternal terhadap kode etik kehakiman sebagai lembaga yang netral.




Tugas Dari Komisi Yudisial


Sekilas Mengenai Komisi Yudisial


Tugas Komisi Yudisial pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kerangka ini, telah tercatat jelas mengenai tugas dan fungsi dari Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman. Undang-undang tersebut yaitu UU No. 18 Thn. 2011 Pasal 13, 14, dan 20. Apabila ketiganya dirangkum, adapun tugas Komisi Yudisial ialah sebagai berikut:


1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung


Komisi Yudisial bertugas untuk mendaftarkan calon hakim agung kepada DPR melalui Mahkamah Agung. Sebelum mendaftarkan, Komisi Yudisial ini telah melakukan serangkaian seleksi terhadap calon hakim agung—termasuk rekam performa, pengalaman, dan kapasitasnya.


2. Merumuskan Dan Menetapkan Kode Etik Kehakiman


Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial berpegang teguh pada kode etik kehakiman yang lebih dikenal dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam hal ini, Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung bertugas untuk merumuskan serta menetapkan kode etik tersebut.


3. Mengawasi Perilaku Hakim


Salah satu tugas lain dari Komisi Yudisial yaitu mengawasi dan melakukan monitor kinerja serta perilaku dari para hakim. Artinya, segala kegiatan kehakiman yang dilakukan oleh hakim berada dibawah pengawasan dari Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, pengawasan ini diperlukan untuk menegakkan kode etik serta martabat dari hakim-hakim yang telah dilantik.


4. Menerima Laporan Penyimpangan Kehakiman Dari Masyarakat


Tugas Komisi Yudisial yang ini masih berkaitan dengan tugas sebelumnya untuk menegakkan kode etik kehakiman. Dalam tugas ini, Komisi Yudisial bersifat terbuka dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait performa dan kinerja hakim. Dari sinilah, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan Komisi Yudisial untuk menjalankan tugasnya.


5. Menindaklanjuti Segala Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Kehakiman


Tugas Komisi Yudisial selanjutnya yaitu untuk menindaklanjuti dengan menginvestigasi secara tertutup segala laporan pelanggaran kode etik kehakiman yang masuk. Dalam hal ini, jika ditemukan pelanggaran, Komisi Yudisial berhak memproses dan menetapkan sangsi sesuai dengan kode etik yang berlaku.


6. Meningkatkan Kapasitas Dan Performa Hakim


Kode etik kehakiman yang dijalankan dan diawasi oleh Komisi Yudisial pada dasarnya untuk mendukung tugasnya. Artinya, Komisi Yudisial sangat berfokus pada kinerja dan performa para hakim karena bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas serta kesejahteraan mereka.


7. Mengusulkan Tindakan Penyadapan Terhadap Dugaan Pelanggaran


Komisi Yudisial berhak mengusulkan pengintaian atau penyadapan terhadap suatu kasus yang dicurigai merupakan bentuk pelanggaran kode etik kehakiman. Dalam hal ini, Komisi Yudisial diperbolehkan untuk bekerjasama dan meminta bantuan kepada penegak hukum lainnya untuk melakukan tindakan penyadapan tersebut. Kerjasama ini nantinya akan semakin mempermudah tugas Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja hakim.


8. Memberi Putusan Terhadap Suatu Laporan Pelanggaran Kode Etik Kehakiman


Tugas terakhir dari Komisi Yudisial yaitu memberi putusan terhadap suatu laporan pelanggaran kode etik kehakiman. Di sini, Komisi Yudisial berhak menentukan apakah kasus tersebut dapat dianggap sebagai sesuatu pelanggaran kode etik kehakiman atau pun bukan.


Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas Komisi Yudisial pada dasarnya masih berkaitan erat dengan penegakan kualitas, kehormatan, dan martabat para hakim. Oleh sebab itu, sebagian besar tugasnya ditargetkan kepada hakim dan kegiatan kehakiman yang dilakukan. Dari sini, kita juga dapat melihat bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga legislatif yang bersifat independen dan mandiri.



Sumber er.com

Sabtu, 04 April 2020

Tugas DPD : ( Dewan Perwakilan Daerah ) Kedudukan dan Wewenang

Tugas DPD – Sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki struktur pemerintahan yang cukup kompleks. Mulai dari lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebagai salah satu contoh adalah DPD atau dalam istilah lengkapnya Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan lembaga legislatif dengan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan perundang-undangan.


Berikut ini uraian lengkap mengenai apa itu DPD, sejarah terbentuknya DPD, hingga tugas DPD dan fungsinya dalam pemerintahan Indonesia.





Apa Itu DPD Dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya?


Apa Itu DPD Dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya


DPD adalah lembaga tinggi negara dimana anggotanya dipilih dari perwakilan setiap provinsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jumlahnya sendiri tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pelaksanaannya, DPD melakukan sidang setidaknya sekali dalam setahun.


Sejatinya DPD adalah lembaga baru yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu demokratis. DPD dibentuk guna menjalankan fungsi dan tugas untuk memberikan pertimbangan dalam pembentukan perundang-undangan. Sebelum tahun 2004, lembaga ini disebut dengan Utusan Daerah karena memang anggotanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia.


Untuk sejarah pembentukannya sendiri, sebenarnya sudah muncul perdebatan sejak era reformasi bahkan ketika berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Untuk pertama kalinya 128 anggota terpilih dan disumpah pada tanggal 1 Oktober 2019. Pembentukannya menjadi bagian dari sistem bikameral yang telah disepakati menjadi model dari sistem perwakilan Indonesia.


Gagasan mengenai sistem bikameral sempat tidak terdengar lagi kabarnya hingga empat dasawarsa. Namun akhirnya Indonesia menemukan momentum yang tepat dan dibarengi dengan desakan pada awal era reformasi untuk melawan reformasi total terhadap UUD 1945.




Fungsi DPD


Fungsi DPD


Setiap lembaga dalam pemerintahan negara tentu memiliki fungsi dalam upaya ikut serta memajukan bangsa. Tidak terkecuali juga DPD. Lembaga DPD sendiri memiliki beberapa fungsi yang dibagi berdasarkan format representasi DPD-RI dimana hal tersebut sesuai dengan konstitusi. Fungsi tersebut mencakup fungsi legislasi, pertimbangan hingga pengawasan pada bidang terkait dalam struktur pemerintahan.


Pada fungsi legislasi, DPD memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut serta membahasnya. Beberapa bidang terkait tentu saja yang berkaitan dengan pembangunan daerah seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah yang mencakup pembentukan, pemekaran, hingga penggabungan daerah.


Untuk fungsi pertimbangan, DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR. Dalam hal ini segala peraturan yang berkaitan dengan perundang-undangan DPD ikut andil dalam memberikan pertimbangan meskipun tetap saja DPR yang memutuskan.


Pada fungsi pengawasan, DPD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan hasilnya dalam pelaksanaan undang-undang kepada DPR. Hal inilah yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, DPD juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam RUU terkait APBN.




Tugas DPD


Tugas DPD


Dalam pelaksanaannya sebagai lembaga tinggi negara, DPD memiliki tugas yang harus dilakukan. Sesuai dengan fungsi DPD yang sudah disebutkan sebelumnya, maka berikut ini penjabaran mengenai tugas DPD yang perlu diketahui dan dipahami yang sesuai dengan Undang Undang No. 27 Th 2009, antara lain :


1. Melakukan Pengajuan RUU


Salah satu tugas utama dari DPD adalah melakukan pengajuan rancangan undang-undang kepada DPR. Hal-hal yang diajukan terkait dengan rancangan undang-undang adalah mencakup otonomi daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. DPD juga mengajukan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi yang ada di setiap daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


2. Terlibat Bersama DPR Dan Presiden


Tidak hanya bertugas mengajukan rancangan undang-undang, DPD juga harus ikut andil membahas pengajuan tersebut bersama dengan DPR dan presiden. Dengan begitu maka hasil dari diskusi akan diketahui oleh banyak lembaga tinggi karena bersifat transparan. DPD juga bisa memaksimalkan perannya dengan memberikan ide maupun gagasan dalam rancangan undang-undang tersebut.


3. Melakukan Pertimbangan Dan Pengawasan


DPD bertugas untuk memberikan pertimbangan rancangan undang-undang terkait APBN, pajak, pendidikan hingga agama kepada DPR. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, DPD juga dapat melakukan pengawasan terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, hingga pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya. Hasil dari pengawasan tersebut kemudian disampaikan kepada DPR dan dijadikan bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.


4. Memberikan Pertimbangan Dalam Pemilihan BPK


Tugas selanjutnya yang harus diemban oleh setiap anggota DPD adalah menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK. Hal ini kemudian dijadikan bahan membuat pertimbangan mengenai RUU yang berkaitan dengan APBN kepada DPR.


Tidak hanya itu, DPD juga berperan dalam memberikan pertimbangan kepada DPR terkait pemilihan BPK dan ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah maupun hubungan pusat dan daerah hingga pengeloaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya.




Sistem Keanggotaan DPD di Lembaga Pemerintahan


Sistem Keanggotaan DPD Di Lembaga Pemerintahan


DPD dipilih oleh rakyat melalui pesta demokrasi dengan jumlah yang tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai keanggotaan DPD yang diatur dalam pasal 22C dan 22E pada perubahan ketiga UUD 1945.


Jumlah keanggotaan DPD semakin diperjelas dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Th 2003. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa jumlah anggota DPD sebanyak empat orang di setiap provinsi dengan total keseluruhan anggota adalah 128 orang.


Masa kerja bagi keanggotaan DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota baru mengucapkan sumpah setelah sebelumnya dilakukan pemilihan umum calon anggota DPD. Hal ini tentu saja sama dengan masa kerja yang diemban oleh setiap anggota DPR.




Hak Dan Kewajiban Anggota DPD


Hak Dan Kewajiban Anggota DPD


Setiap anggota DPD memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 49 dan 50 Undang-Undang No. 22 Th 2003. Hak dari setiap anggota DPD diantaranya yaitu hak menyampaikan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, hak membela diri dari serangan yang merugikan, dan hak imunitas. Tidak hanya itu, setiap anggota juga memiliki hak protekoler, hak keuangan dan administratif.


Selain hak, anggota DPD juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu seperti mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan kaitannya dengan tugas yang diemban. Selain itu juga melaksanakan UUD RI 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan. Setiap anggota haruslah mampu melaksanakan kehidupan yang demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berupaya untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.


Sebagai perwakilan dari daerahnya, maka setiap anggota haruslah menjaga etika dan norma adat daerah dan menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD. Menyerap, menghimpun, menampun serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dan daerah juga harus senantiasa dilakukan. Tentunya setiap anggota harus mampu mempertanggungjawabkan segala sesuatu kepada rakyat dan daerah pemilihannya.


Nah itulah uraian mengenai pengertian, sejarah, fungsi, tugas DPD, keanggotaan, hingga hak dan kewajiban dari setiap anggotanya. Segala peraturan dan kebijakan terkait tugas maupun fungsi dari DPD itu sendiri seharusnya sudah menjadi hal yang dipahami oleh setiap anggota. Sehingga masing-masing anggota bisa menyelesaikan masa kerjanya tepat lima tahun.



Sumber er.com